A. Identitas Jurnal
Judul Jurnal |
“MELACAK
ARGUMEN KESETARAAN GENDER DALAM KITAB UQUD AL-LUJJAYN” |
Penulis |
Ahmad Natsir |
Bulan |
September |
Tahun |
2019 |
Volume Dan Halaman |
Volume 5, Nomor 2, Halaman 136-153 |
Publikasi |
Jurnal Inovatif |
Reviewer |
Ilham Yahya Romandoni (12201183399) |
Tanggal Review |
09 Juni 2021 |
Review Dan
Kritik Jurnal
No |
Keterangan |
Uraian |
1. |
Masalah Penelitian |
Isu gender merupakan salah satu isu yang sangat sensitif. Baik di
kalangan masyarakat umum maupun dalam kalangan para civitas akademika. Dalam
hal ini sebenarnya telah disinggung sejak beberapa abad lalu oleh ulama
klasik, Syekh Nawawi Al Bantani. Namun banyak karya-karya berupa jurnal
maupun buku yang telah ditulis, bahkan diterbitkan untuk mengkritik tajam
bahkan koreksi kepada kitab ini. Misalnya saja kritikan yang mengatakan bahwa
dalam mengarang, Syekh Nawawi tak lepas dari subjektifitas dan ideologis
beliau. Kitab ini bahkan memberikan peluang munculnya kekerasan dalam rumah
tangga. Di sisi lain, isu gender di Indonesia masih berkiblat pada Barat,
semisal teori dari Amihah Wadud dan Qasim Amin. Menjadikan karya monumental
ulama klasik ini seakan terdiskreditkan. |
2. |
Signifikansi
Penelitian |
Penelitian ini penting untuk mengetahui dan memahami tentang konsep
kesetaraan gender dalam kitab Uqud Al-Lujjayn. Selain itu, Memberikan pemahaman yang benar kepada
generasi berikutnya agar tidak menyudutkan dan memberikan pendapat negatif
terhadap ulama tersebut. |
3. |
Metode Penelitian |
Jurnal ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan studi kepustakaan.
Sumber data primer penelitian ini adalah karya fonumenal Syekh Nawawi Al
Bantani, Uqud Al Lujjayn. |
4. |
Hasil
Penelitian |
Pembahasan
pertama mengenai biografi Syekh Nawawi Al Bantani. Sykeh Nawawi masih
memiliki silsilah kuat dari salah satu pejuang dakwah Islam, Sunan Gunung
Jati bahkan sampai kepada Rasulullah Saw. Lingkungan tempat tinggalnya
dikenal religius. Maka tak ayal jika pendidikan agama yang diberikan
sangatlah berkualitas dan berbekas. Apalagi
beliau telah menunaikan ibadah haji di umurnya yang terbilang muda, 15 tahun.
Beliau merupakan ulama yang mencetak generasi yang besar, termasuk Syaikhonan
Khalil Bangkalan. Syekh Nawai menjadi incaran tentara Belanda karena strategi
dan cara dakwahnya yang dianggap memberikan ancaman pada mereka. Ceramahnya
berisi tentang penentangan kepada kolonialisme penjajah. Karya-karya yang
dihasilkan sangatlah banyak, di antaranya dalam bidang ilmu fikih, teologi,
sejarah, syariah, tafsir, dan lain sebagainya. Salah satu karyanya yang akan
dibahas dalam penelitian ini, Kitab Uqud Al Lujjayn. Kitab Uqud
Al Lujjayn tak asing bagi kalangan santri, karena betapa sering nya
dikaji dalam beberapa pesantren. Kitab ini secara garis besar membahas
tentang etika berumah tangga. Secara sederhana, beliau membagi bagian kitab
menjadi empat bab (fasl). Bab pertama tentang hal-hal yang diperoleh
seorang istri dari suami. Bab kedua membahas tentang hak-hak yang diperoleh
seorang suami dari seorang istri. Bab ketiga membahas tentang keutamaan salat
seorang wanita di dalam rumah. Bab keempat larangan bagi laki-laki memandang
wanita lain. Jika
dikerucutkan lagi, pembahasan utama dalam kitab ini adalah hak-hak yang
semestinya diperoleh oleh seorang istri dan suami dalam berumah tangga. Dalam
kitab ini, hak yang diperoleh istri didahulukan daripada hak suami. Hal ini
mengindikasikan bahwa kitab ini menjadi pelecut bagi kaum laki-laki untuk
memahami dengan baik bagaimana ketika ia berperan menjadi suami terhadap
istrinya. Mafhum
mukhalafah dalam hak
seorang istri, mengarahkan pada kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang
suami. Seorang suami memiliki kewajiban untuk memberikan pendidikan dan
nasehat terbaik untuk istrinya. Sebagaimana dalam ayat “Wa ‘ashiruhunna bi
al-ma’ruf…” (dan pergaulilah mereka (istri-istri mu) dengan cara yang
baik). Maksud dengan cara yang baik adalah dengan cara yang adil dalam segala
hal. Bahkan suami memiliki hak untuk memukul istri, dengan catatan ada
persyaratan yang dipenuhi. Namun, penjelasan yang menitik beratkan pada
kewajiban laki-laki nyaris tak terdengar di pengajian-pengajian kitab ini
sehingga keberadaan kitab ini tampak pincang. Istri sudah
menjadi tanggungjawab seorang suami, pergaulan yang baik sudah menjadi
kewajiban bagi suami sekaligus sebagai pimpinan rumah tangga. Maka dari
sinilah hak seorang suami untuk mengetahui keadaan istrinya karena ini
merupakan tanggungjawab penuh dirinya. Keseimbangan antara hak suami dan
istri ini harus dilaksanakan sebagai kelancaran dalam rumah tangga, dan
hendaknya ‘ma’ruf’ sebagai core harmonis rumah tangga ini tetap
dipertahankan. Ketika sang istri meminta izin maka sebenarnya suami telah
mendapatkan haknya dari seorang istri, dan ketika meminta izin inilah terjadi
dialog dan akhirnya menerima sebuah kesepakan saling rida keduanya. Hal ini
tiada lain adalah alasan ma’ruf. Kepatuhan sang
istri akan membawa kedamaian tersendiri bagi sang suami, sang suami mencari
nafkah, melindungi sang istri dari penderitaan dan sang istri salihah menaati
suami atau keputusan bersama mereka, dengan begitu keluarga akan senantiasa
harmonis dan sang suami akan dengan mudah menjalankan roda kehidupannya dan
semakin giat dalam mencari nafkah. Penjagaan diri
istri juga berupa menutup aurat saat bepergian. Hal ini untuk menghindarkan
diri dari fitnah, serta menjaga diri dari pandangan laki-laki lain. Penjagaan
diri dalam bentuk busana ini juga merupakan kewajiban istri yang menjadi hak
seorang suami. Suami berhak mendapatkan istri dalam keadaan terjaga lahir dan
batin. Dengan
demikian, seorang suami akan memperoleh hak nya dan seorang istri pun akan
memperoleh haknya, dan tidak ada sebuah hak terpenuhi kecuali setelah
terlaksananya kewajiban. Kedua-duanya baik suami maupun istri wajib menjaga
diri mereka masing-masing. |
5. |
Kelebihan
Jurnal |
Jurnal ini memberikan pendapat yang
netral, memberikan arahan untuk tidak mencela dan bahkan mengkritik
habis-habisan karya monumental Syekh Nawawi Al Bantani. Penelitian ini
ditulis untuk menjawab beberapa tulisan yang mengungkapkan kritikan pedas nya
pada kitab Uqud Al Lujjayn. Bahasa yang digunakan lumayan ringan dan
mudah dipahami sehingga bagi masyarakat awam dapat dengan mudah mencernanya. |
6. |
Kritik
Jurnal |
Menurut pendapat saya, setiap orang memiliki pemikiran dan sudut
pandang berbeda-beda dalam mengulas suatu permasalahan. Penelitian dalam
jurnal ini terkesan normatif tanpa adanya kritik yang mendalam terhadap penelitian
terdahulu yang membantah ke ideologi Syekh Nawawi Al Bantani. Dalam teori dan
pembahasan yang diberikan belum cukup memberikan kepuasan. Dari jurnal tersebut dapat dijelaskan bahwa perempuan di mata lelaki
hanya sebatas objek. Bahkan perempuan dibilang tak memiliki hak atas dirinya
sendiri, karena dalam hal berpakaian harus menuruti suami bahkan lekuk tubuh
yang ia miliki hanya milik seorang suami. Selain itu dalam kitab Uqud al-Lujjayn belum pernah ditilik dari
persepsi kesetaraan gender, malah yang ada adalah kritik hingga kecaman. Kritik
kitab yang ditulis pada masa pra kemerdekaan ini, datang manakala perempuan
dilarang untuk menjadi pemimpin. Karena pada dasarnya seorang perempuan tidak
hanya berperan sebagai objek, akan tetapi ia berhak menjadi pelaku dalam menjadi
pemimpin dan rumah tangga. Dalam hal ini bisa ditunjukkan ketika istri memiliki hak atas suami
yang harus dipenuhi, meski secara tidak langsung. Ia tidak memiliki kuasa
penuh dalam memiliki tubuh. Menurut pendapat saya, hal ini ada benarnya dan
ada baiknya. Di sisi lain memberikan perlindungan terhadap diri seorang perempuan
dan kehormatan pada dirinya. Bukan berarti seorang perempuan itu tidak
memiliki kekuatan untuk menjaga diri. Karena setiap watak dan karakter seseorang
dalam melihat lawan jenisnya itu berbeda-beda. Oleh karena itu, harus ada
antisipasi atau menjaga diri. Dapat disimpulkan bahwa kesetaraan gender memang tidak habis untuk diperbincangkan, dari berbagai sudut pandangan, berbagai pendekatan, hingga objek penelitian yang tak terbatas mulai dari teks, bahasa, sosial masyarakat. kesetaraan gender tetap menjadi wacana yang tanpa henti dan terus berkembang. |
0 Komentar