Khilafah merupakan sebuah sistem kepemimpinan umum bagi
seluruh kaum Muslim di dunia untuk menerapkan hukum-hukum Islam dan mengemban
dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Oleh karenanya Khilafah adalah
ajaran Islam. Karena bersumber dari syariat Islam maka terpancar banyak
kemaslahatan ketika Khilafah ditegakkan. Kemaslahatan Khilafah terpancar dengan
baik, salah satunya dalam praktik bidang hukum dan peradilan.
Khilafah dalam Islam bukan menjadi tujuan, tapi hanya sebagai alat untuk
mencapai tujuan. Adapun tujuan khilafah adalah untuk terciptanya kehidupan
bergama yang mantap pengamalannya dengan segala aspek kehidupan umat dan untuk
terwujudnya kehidupan masyarakat yang adil, makmur, dan sentosa.
Berkaitan dengan konsep khilafah mengenai penegakan hukum. Khilafah sendiri
dalam menegakkan hukum menggunakan konsep yang berlandaskan dalam Al-Qur’an dan
Al-Hadis, karena mereka beranggapan bahwa ketentuan yang sudah di turunkan oleh
Allah harus di percayai dan dijalankan. Seperti yang sudah di jelaskan dalam
Qs. Al-Maidah ayat 47, yaitu sebagai berikut :
وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ
فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ
Artinya : “Barang Siapa yang tidak memutuskan (suatu
urusan) menurut ketentuan yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang
fasik.” (Qs. Al-Maidah ayat 47)
Dari ayat di atas dapat dijelaskan bahwa tidak sedikit dari mereka yang
tidak patuh, menyelewengkan makna dan pengertiannya terkait kepemimpinan
(Khilafah). Mereka mengubah dan menyesuaikan dengan kehendak
pemimpin-pemimpinnya, sehingga dalam kitab Al-Qur’an benar-benar tidak
diketahui lagi di mana adanya aturan tersebut. Mereka itu adalah orang-orang
fasik karena tidak lagi menghukum dan memutuskan perkara menurut apa yang
diturunkan Allah.
Selain ayat di atas dijelaskan juga dalam Qs. Al-Maidah ayat 49, yaitu
sebagai berikut :
وَاَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَآ
اَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ اَنْ
يَّفْتِنُوْكَ عَنْۢ بَعْضِ مَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ اِلَيْكَۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا
فَاعْلَمْ اَنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ اَنْ يُّصِيْبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوْبِهِمْ
ۗوَاِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ النَّاسِ لَفٰسِقُوْنَ
Artinya : “Hendaklah
engkau memutuskan (urusan) di antara mereka menurut aturan yang diturunkan
Allah dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Waspadailah mereka agar
mereka tidak dapat memperdayakan engkau untuk meninggalkan sebagian apa yang
telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah
diturunkan Allah), ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah berkehendak menimpakan
musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Sesungguhnya banyak
dari manusia adalah orang-orang yang fasik.” (Qs. Al-Maidah ayat 49)
Dari ayat di atas dapat dijelaskan bahwa Allah mengingatkan kepada Nabi
supaya berhati-hati menghadapi siasat mereka (orang-orang yahudi), jangan
sampai terjebak oleh tipu daya mereka yang ingin menyelewengkan beliau dari
sebagian hukum yang telah diturunkan dan digariskan Allah kepadanya. Kalau
mereka masih juga berpaling dan tidak mau menerima keputusan yang berdasarkan
apa yang telah diturunkan Allah karena memang mereka meminta kepada Nabi untuk
memutuskan perkaranya sekedar untuk memancing dan menjebaknya, kalau bisa
berpaling dari hukum Allah. Ketahuilah bahwa yang demikian itu karena Allah menghendaki
akan menimpakan azab kepada mereka di dunia, akibat dosa-dosanya dan akan
disempurnakan nanti di akhirat, siksaan yang amat pedih. Memang kebanyakan
manusia adalah fasik, bersifat seperti orang-orang kafir, senang meninggalkan
hukum-hukum Allah dan syariat yang telah dipilihkan untuk mereka. Oleh karena
itu, secara penegakan hukum dalam khilafah mereka jelas berlandaskan Al-Qur-an
dan Al-Hadis.
Dalam konsep khilafah mengenai bentuk pemerintahan, mereka menggunakan
bentuk pemerintahan monarki (kerajaan), yang artinya terpusat di dalam sistem pemerintahan
dimana hukum, keamanan, maupun keuangannya. Sistem khilafah, kedaulatan berada
di tangan syara’ (Allah SWT). Khilafah dalam hal ini bukan sebagai pembuat
hukum tetapi hanya sebatas menerapkan hukum. khilafah diangkat oleh umat
melalui bai’at. Calon khilafah yang muncul berdasarkan penunjukkan, pencalonan
sendiri, maupun cara yang lain baru akan sah
menjadi khilafah
ketika mereka sudah
mendapatkan bai’at
dari umat. Bai’at
merupakan metode pengangkatan seseorang menjadi khilafah. Khilafah juga bukan
manusia suci yang bebas dari kesalahan dan dosa. Khilafah bisa dikoreksi dan
diprotes oleh umat jika kebijakannya menyimpang dari ketentuan syariat.
Di dalam khilafah tidak terdapat perbedaan
antara wilayah awal dengan wilayah yang sebelumnya sudah ditaklukan. Ketika
suatu negara bergabung ke dalam khilafah maka mereka otomatis menyatu, menjadi
satu kesatuan dengan tidak ada perbedaan atau keistimewaan
antara satu dengan lainnya. Dalam hal kedaulatan, khilafah diangkat bukan untuk
membuat aturan atau hukum berdasarkan hawa nafsunya melainkan menerapkan hukum
yang bersumber dari Al-Qur’an
dan Al-Hadist (syariat Islam). Keuangan seluruh
wilayah khilafah dianggap satu kesatuan dan APBN-nya juga satu, yang
dibelanjakan untuk kemaslahatan seluruh umat tanpa memandang kasta ataupun tempat mereka.
Hal ini dapat
menjadi tambahan
ilmu bagi kita dalam memaknai arti khilafah.
Mengomentari terkait
penegakan khilafah di Indonesia. Indonesia
merupakan negara dengan keragaman yang sangat luar biasa. Terdapat ratusan suku, ras, bangsa, bahasa, budaya dan ada banyak agama serta kepercayaan yang
selama ini tumbuh harmonis di Indonesia. Negara ini dibangun dengan semangat
keberagaman dan toleransi. Oleh karena itu, para pendiri negara ini menuangkan
semangat keberagaman dan toleransi ini ke dalam UUD 1945 dan Pancasila. Akan
tetapi, akhir-akhir ini muncul beberapa kelompok yang mengusung semangat
radikalisme dan ingin mendirikan negara kekhilafahan untuk menggantikan dasar
negara, dan menanamkan ideologi yang menolak atau mengabaikan keberagaman
seperti munculnya HTI dan juga ISIS yang berada di Timur Tengah dengan banyaknya agenda dan melakukan pemanggilan kepada
seluruh umat Islam di dunia untuk bergabung dengan mereka memberikan pengaruh
yang cukup besar bagi tumbuhnya kelompok-kelompok yang ingin mengusung atau
menegakkan khilafah di Indonesia. Banyak muncul paham-paham radikal yang hendak merusak komitmen
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), UUD 1945, Pancasila, dan Bhinneka
Tunggal Ika.
Kelompok HTI dan ISIS ini membentuk sebuah tipe wicara
dengan meminjam konsep-konsep ideal masa lalu untuk mencapai kepentingan
kelompok mereka di masa sekarang. Mereka
mendistorsi keagungan Islam masa lalu sebagai tipe wicara untuk membangkitkan semangat
dan keyakinan masyarakat bahwa seakan-akan khilafah adalah solusi bagi segala
persoalan yang ada di masyarakat.
Sebagian orang
menganggap bahwa kekhilafahan adalah bentuk kehidupan beragama dan bernegara
yang ideal dengan berlandaskan Al-Qur’an dan Al-Hadist. Akan tetapi, disisi lain banyak yang berpendapat
bahwa kekhilafahan sudah tidak lagi relevan dengan kehidupan di negara Indonesia. Negara Indonesia yang
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 menjunjung
tinggi keberagaman dan toleransi. Dalam
konteks NKRI, Pancasila dan UUD 1945 adalah bentuk “khilafah” yang sah menurut
Islam (Al-Quran dan Al-Hadist). Pancasila dan UUD 1945 sendiri sudah
mengusung semangat dan prinsip kekhilafahan yang sesuai dengan apa yang
disyaratkan Islam di dalam Al-Quran dan Al-Hadist.
Jadi dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa sebenarnya khilafah itu mempunyai penegakan hukum yang baik dan bentuk pemerintahan yang baik, akan tetapi khilafah tersebut berdiri (masuk) di indonesia dengan cara yang salah, mereka berdiri (masuk) hanya untuk kepentingan kelompok serta kepentingan politik semata, sehingga masyarakat menganggap hal itu sebagai terorisme.
0 Komentar