KONSEP KHILAFAH MENGENAI PENEGAKAN HUKUM DAN BENTUK PEMERINTAHAN

 

Khilafah merupakan sebuah sistem kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia untuk menerapkan hukum-hukum Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Oleh karenanya Khilafah adalah ajaran Islam. Karena bersumber dari syariat Islam maka terpancar banyak kemaslahatan ketika Khilafah ditegakkan. Kemaslahatan Khilafah terpancar dengan baik, salah satunya dalam praktik bidang hukum dan peradilan.

Khilafah dalam Islam bukan menjadi tujuan, tapi hanya sebagai alat untuk mencapai tujuan. Adapun tujuan khilafah adalah untuk terciptanya kehidupan bergama yang mantap pengamalannya dengan segala aspek kehidupan umat dan untuk terwujudnya kehidupan masyarakat yang adil, makmur, dan sentosa.

Berkaitan dengan konsep khilafah mengenai penegakan hukum. Khilafah sendiri dalam menegakkan hukum menggunakan konsep yang berlandaskan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis, karena mereka beranggapan bahwa ketentuan yang sudah di turunkan oleh Allah harus di percayai dan dijalankan. Seperti yang sudah di jelaskan dalam Qs. Al-Maidah ayat 47, yaitu sebagai berikut :

وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ

Artinya : “Barang Siapa yang tidak memutuskan (suatu urusan) menurut ketentuan yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang fasik.” (Qs. Al-Maidah ayat 47)

Dari ayat di atas dapat dijelaskan bahwa tidak sedikit dari mereka yang tidak patuh, menyelewengkan makna dan pengertiannya terkait kepemimpinan (Khilafah). Mereka mengubah dan menyesuaikan dengan kehendak pemimpin-pemimpinnya, sehingga dalam kitab Al-Qur’an benar-benar tidak diketahui lagi di mana adanya aturan tersebut. Mereka itu adalah orang-orang fasik karena tidak lagi menghukum dan memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah.

Selain ayat di atas dijelaskan juga dalam Qs. Al-Maidah ayat 49, yaitu sebagai berikut :

وَاَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ اَنْ يَّفْتِنُوْكَ عَنْۢ بَعْضِ مَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ اِلَيْكَۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ اَنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ اَنْ يُّصِيْبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوْبِهِمْ ۗوَاِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ النَّاسِ لَفٰسِقُوْنَ

Artinya : “Hendaklah engkau memutuskan (urusan) di antara mereka menurut aturan yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Waspadailah mereka agar mereka tidak dapat memperdayakan engkau untuk meninggalkan sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah berkehendak menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Sesungguhnya banyak dari manusia adalah orang-orang yang fasik.” (Qs. Al-Maidah ayat 49)

Dari ayat di atas dapat dijelaskan bahwa Allah mengingatkan kepada Nabi supaya berhati-hati menghadapi siasat mereka (orang-orang yahudi), jangan sampai terjebak oleh tipu daya mereka yang ingin menyelewengkan beliau dari sebagian hukum yang telah diturunkan dan digariskan Allah kepadanya. Kalau mereka masih juga berpaling dan tidak mau menerima keputusan yang berdasarkan apa yang telah diturunkan Allah karena memang mereka meminta kepada Nabi untuk memutuskan perkaranya sekedar untuk memancing dan menjebaknya, kalau bisa berpaling dari hukum Allah. Ketahuilah bahwa yang demikian itu karena Allah menghendaki akan menimpakan azab kepada mereka di dunia, akibat dosa-dosanya dan akan disempurnakan nanti di akhirat, siksaan yang amat pedih. Memang kebanyakan manusia adalah fasik, bersifat seperti orang-orang kafir, senang meninggalkan hukum-hukum Allah dan syariat yang telah dipilihkan untuk mereka. Oleh karena itu, secara penegakan hukum dalam khilafah mereka jelas berlandaskan Al-Qur-an dan Al-Hadis.

Dalam konsep khilafah mengenai bentuk pemerintahan, mereka menggunakan bentuk pemerintahan monarki (kerajaan), yang artinya terpusat di dalam sistem pemerintahan dimana hukum, keamanan, maupun keuangannya. Sistem khilafah, kedaulatan berada di tangan syara’ (Allah SWT). Khilafah dalam hal ini bukan sebagai pembuat hukum tetapi hanya sebatas menerapkan hukum. khilafah diangkat oleh umat melalui bai’at. Calon khilafah yang muncul berdasarkan penunjukkan, pencalonan sendiri, maupun cara yang lain baru akan sah menjadi khilafah ketika mereka sudah mendapatkan baiat dari umat. Baiat merupakan metode pengangkatan seseorang menjadi khilafah. Khilafah juga bukan manusia suci yang bebas dari kesalahan dan dosa. Khilafah bisa dikoreksi dan diprotes oleh umat jika kebijakannya menyimpang dari ketentuan syariat.

Di dalam khilafah tidak terdapat perbedaan antara wilayah awal dengan wilayah yang sebelumnya sudah ditaklukan. Ketika suatu negara bergabung ke dalam khilafah maka mereka otomatis menyatu, menjadi satu kesatuan dengan tidak ada perbedaan atau keistimewaan antara satu dengan lainnya. Dalam hal kedaulatan, khilafah diangkat bukan untuk membuat aturan atau hukum berdasarkan hawa nafsunya melainkan menerapkan hukum yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadist (syariat Islam). Keuangan seluruh wilayah khilafah dianggap satu kesatuan dan APBN-nya juga satu, yang dibelanjakan untuk kemaslahatan seluruh umat tanpa memandang kasta ataupun tempat mereka. Hal ini dapat menjadi tambahan ilmu bagi kita dalam memaknai arti khilafah.

Mengomentari terkait penegakan khilafah di Indonesia. Indonesia merupakan negara dengan keragaman yang sangat luar biasa. Terdapat ratusan suku, ras, bangsa, bahasa, budaya dan ada banyak agama serta kepercayaan yang selama ini tumbuh harmonis di Indonesia. Negara ini dibangun dengan semangat keberagaman dan toleransi. Oleh karena itu, para pendiri negara ini menuangkan semangat keberagaman dan toleransi ini ke dalam UUD 1945 dan Pancasila. Akan tetapi, akhir-akhir ini muncul beberapa kelompok yang mengusung semangat radikalisme dan ingin mendirikan negara kekhilafahan untuk menggantikan dasar negara, dan menanamkan ideologi yang menolak atau mengabaikan keberagaman seperti munculnya HTI dan juga ISIS yang berada di Timur Tengah dengan banyaknya agenda dan melakukan pemanggilan kepada seluruh umat Islam di dunia untuk bergabung dengan mereka memberikan pengaruh yang cukup besar bagi tumbuhnya kelompok-kelompok yang ingin mengusung atau menegakkan khilafah di Indonesia. Banyak muncul paham-paham radikal yang hendak merusak komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), UUD 1945, Pancasila, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Kelompok HTI dan ISIS ini membentuk sebuah tipe wicara dengan meminjam konsep-konsep ideal masa lalu untuk mencapai kepentingan kelompok mereka di masa sekarang. Mereka mendistorsi keagungan Islam masa lalu sebagai tipe wicara untuk membangkitkan semangat dan keyakinan masyarakat bahwa seakan-akan khilafah adalah solusi bagi segala persoalan yang ada di masyarakat.

Sebagian orang menganggap bahwa kekhilafahan adalah bentuk kehidupan beragama dan bernegara yang ideal dengan berlandaskan Al-Qur’an dan Al-Hadist. Akan tetapi, disisi lain banyak yang berpendapat bahwa kekhilafahan sudah tidak lagi relevan dengan kehidupan di negara Indonesia. Negara Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 menjunjung tinggi keberagaman dan toleransi. Dalam konteks NKRI, Pancasila dan UUD 1945 adalah bentuk “khilafah” yang sah menurut Islam (Al-Quran dan Al-Hadist). Pancasila dan UUD 1945 sendiri sudah mengusung semangat dan prinsip kekhilafahan yang sesuai dengan apa yang disyaratkan Islam di dalam Al-Quran dan Al-Hadist.

Jadi dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa sebenarnya khilafah itu mempunyai penegakan hukum yang baik dan bentuk pemerintahan yang baik, akan tetapi khilafah tersebut berdiri (masuk) di indonesia dengan cara yang salah, mereka berdiri (masuk) hanya untuk kepentingan kelompok serta kepentingan politik semata, sehingga masyarakat menganggap hal itu sebagai terorisme.

Posting Komentar

0 Komentar