Pada dasarnya riba merupakan elemen yang harus segera dihilangkan dari
praktik ekonomi Islam. Selama praktik riba masih berjalan, misalnya bunga pinjaman
di bank, maka penindasan secara ekonomi akan selalu dirasakan umat manusia.
Praktik
ribawi dapat ditemui dalam dunia perbankan maupun asuransi. Selain itu, harus ada upaya
perubahan ekonomi Islam agar terbebas dari unsur-unsur riba. Wujud kongkritnya
adalah berdirinya bank syariah dan asuransi syariah. Keduanya dapat berfungsi
sebagai alternatif dari bank konvensional dan asuransi konvensional berbalut
riba yang hingga kini masih mendominasi wajah perekonomian di Indonesia.
Oleh karena itu, di
sini akan dibahas mengenai riba, bunga bank dan asuransi dari perspektif
ekonomi Islam.
Riba adalah penambahan, perkembangan,
peningkatan dan pembesaran yang diterima pemberi pinjaman dari peminjam dari
jumlah pinjaman pokok sebagai imbalan karena menangguhkan atau berpisah dari
sebagian modalnya selama masa periode tertentu. Dalil keharaman riba dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 275
yaitu sebagai berikut :
ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ
ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ
قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ
وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ
فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ
أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ
Artinya : “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak
dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah
disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu
(sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang
kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka,
mereka kekal di dalamnya.” (Qs. Al-Baqarah ayat
275)
Dari ayat di atas dapat dijelaskan bahwa orang-orang
yang bermuamalah dengan riba, mereka tidaklah bangkit berdiri di akhirat kelak
dari kubur-kubur mereka, kecuali sebagaimana berdirinya orang-orang yang
dirasuki setan karena penyakit gila. Hal itu karena sesungguhnya mereka
mengatakan, “Sesungguhnya jual beli itu
sama dengan praktek ribawi dalam kehalalan keduanya, karena masing-masing menyebabkan
bertambahnya kekayaan.” Maka Allah mendustakan mereka dan menjelaskan bahwa
Dia menghalalkan jual beli dan mengharamkan transaksi ribawi, karena dalam jual
beli terdapat manfaat bagi orang-orang secara individual dan masyarakat, dan
karena dalam praktek riba terkandung unsur pemanfaatan kesempatan dalam
kesempitan, hilangnya harta dan kehancuran. Maka siapa saja yang telah sampai
padanya larangan Allah terkait riba, lalu dia menghindarinya, maka baginya
keuntungan yang telah berlalu sebelum ketetapan pengaraman. Tidak ada dosa atas
dirinya padanya. Dan urusannya dikembalikan kepada Allah terkait apa yang akan
terjadi pada dirinya pada masa yang akan datang. Apabila dia komitmen terus di
atas taubatnya, maka Allah tidak akan menghilangkan pahala orang-orang yang
berbuat baik. Dan barangsiapa kembali kepada praktek riba dan menjalankannya
setelah sampai kepadanya larangan Allah tentang itu, maka sungguh dia pantas
memperoleh siksaan dan hujjah telah tegak nyata di hadapannya. Oleh sebab itu,
Allah berfirman, “Maka mereka itu adalah
para penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” Ayat tersebut
secara total mengharamkan riba dalam bentuk apapun.
Bunga bank adalah imbalan balas jasa penggunaan uang atau modal yang dibayar pada
waktu tertentu berdasarkan ketentuan atau kesepakatan, umunya dinyatakan
sebagai presentase dari modal pokok. Di atas sudah di jelaskan bahwa hukum
melakukan riba sudah jelas haram dan dilarang oleh Allah SWT. Begitu pula
dengan bunga bank, dalam praktiknya dengan sistem pemberian bunga di perbankan
konvensional cenderung menyerupai riba, yaitu melipat gandakan pembayaran.
Karena dalam Islam hukum hutang-piutang haruslah sama antara uang yang
dipinjamkan dengan dibayarkan.
Dalil yang menjelaskan kesamaan bunga bank
dengan riba dalam Al-Qur’an Surat Ar-Rum ayat 39 yaitu sebagai berikut :
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا
يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ
فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
Artinya : ”Dan
sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta
manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu
berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka
(yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”(Qs. Ar-Rum ayat 39)
Dari ayat di atas menjelaskan bahwa
Allah SWT membenci orang-orang yang melakukan riba (memberikan harta dengan
maksud agar diberikan ganti yang lebih banyak). Mereka tidak akan memperoleh
pahala di sisi Allah SWT, sebab perbuatannya itu dilakukan demi memperoleh
keuntungan duniawi tanpa ada keikhlasan.
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Hukum asuransi konvensional dalam islam
adalah haram karena mengandung unsur riba. Dalil Asuransi
dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah
ayat 2
yaitu sebagai berikut :
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى
الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Artinya : “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam perbuatan dosa dan
pelanggaran.”
Dari ayat di atas dapat
dijelaskan bahwa sikap
saling tolong menolong merupakan pondasi dalam membangun kerukunan hubungan
antar entitas masyarakat. Karena, tolong menolong mencerminkan segala perilaku
yang memberi manfaat pada orang lain. Yaitu, saling membantu untuk meringankan
beban orang lain dengan melakukan suatu tindakan nyata. Selain
itu, sikap
saling tolong menolong yang dibenarkan dalam Islam adalah menolong dalam
kebaikan dan ketakwaan. Tolong-menolong dalam hal kemungkaran dan keburukan
tidak diperkenankan dalam Islam.
Analisa saya mengenai hukum riba, bunga bank, dan asuransi yang
terjadi di Indonesia bahwa pada dasar hukum
riba, bunga
bank, dan asuransi dalam Islam adalah
menghindari adanya ketidakadilan dan kezaliman dalam segala praktik ekonomi.
Sementara riba, bunga bank dan asuransi pada hakekatnya adalah pemaksaan suatu
tambahan atas debitur yang melarat, yang seharusnya ditolong bukan
dieksploitasi dan memaksa hasil usaha agar selalu positif. Hal ini bertentangan
dengan prinsip ajaran Islam yang sangat peduli dengan kelompok-kelompok
sosio-ekonomi yang lebih rendah agar kelompok ini tidak dieksploitasi oleh
orang-orang kaya (pemilik dana). Sebab ajaran ekonomi Islam mengemban misi humanisme,
tatanan sosial dan menolak adanya ketidakadilan dan kezaliman yang mata
rantainya berefek pada kemiskinan.
Sistem ekonomi konvensional yang ada di indonesia banyak digugah tidak hanya ekonom-ekonom muslim tetapi juga tokoh-tokoh non muslim sendiri. Sumber penyebab timbulnya permasalahan kemanusiaan menurut para pakar ekonomi terletak pada sistem ekonomi yang tidak peduli dengan prinsip persamaan, pemerataan, kurang mengedepankan kemanusiaan, serta nilai-nilai agama. Salah satu penghalang terbesar bagi tercapainya keadilan yang merata dalam ekonomi konvensional di indonesia adalah dengan meninggalkan sistem riba dan bunga bank serta mengedepankan asuransi yang mempunyai prinsip tolong-menolong sesuai penjelasan surat di atas. Jadi, mustahil keadilan dapat tercipta tanpa mengeleminasi riba dan bunga bank dari habitat perekonomian di indonesia dan menegakkan sistem perekonomian yang bebas dari segala macam bentuk riba yang melahirkan model perilaku homo economicus dengan memegang prinsip homo homini lupus, yakni perilaku yang mengabaikan nilai-nilai moral dan agama serta mementingkan perlindungan atas hak-hak perorangan (utilitarian individualism) sementara mengabaikan kepentingan bersama. Oleh karena itu, sekarang ini ekonomi di indonesia sudah banyak berdiri bank-bank syariah yang menekankan pada prinsip ekonomi islam dan meninggalkan riba serta bunga bank. Selain itu juga, banyak sistem asuransi di indonesia yang mengedepankan prinsip tolong menolong dalam islam.
0 Komentar