PROGRAM KEMUDAHAN MELAKUKAN IBADAH HAJI, SALAH SATUNYA PEMBIAYAAN MELALUI KREDIT

 

Ibadah haji merupakan ibadah yang difardhukan bagi setiap orang Islam, baik laki-laki maupun perempuan dengan syarat-syarat tertentu. Salah satu dari syarat-syarat ibadah haji adalah istitha’ah (mampu). Istitha’h adalah kemampuan untuk melaksanakan haji yang dilihat dari segi kesehatan fisik dan perbekalan yang cukup untuk berangkat dan kembalinya, serta keamanan selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji. Firman Allah Swt, dalam QS. Ali Imron (3): 97 :

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا وَللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَط اعَ إِلَيْهِ سَبِيلا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنّاللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya : Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”.

Dari ayat di atas dapat dijelaskan bahwa mampu sebagai bagian syarat dari seseorang wajib menunaikan ibadah haji bukan sekadar dipandang dari sisi kemampuan finansial, dengan kata lain hanya umat Muslim yang punya harta lebih wajib menunaikannya. Karena Allah Maha Besar dan Maha Pengasih tak sedikit kita bisa lihat bersama umat Muslim dengan harta yang tak seberapa namun punya niat yang kuat maka Allah kehendaki mereka untuk menunaikan ibadah haji.

Makna mampu yang pertama yaitu mampu secara (niat) pribadi untuk menunaikan ibadah haji. Kembali berbicara niat apalagi ibadah haji ini sangatlah besar amalannya maka pastikan harta yang Anda gunakan bersih. Kalau Anda niat beribadah haji dengan hati bersih dan harta halal yang diridhoi Allah maka insyaallah segala amalan ibadah haji Anda dinilai sempurna. Tetapi jika niatan menunaikan ibadah haji Anda itu kotor (semisal demi gelar haji, ingin dihormati, tamasya) dan harta yang bersumber dari yang haram maka niscaya ibadah haji Anda akan sia-sia.

Makna mampu yang kedua ialah mampu secara ilmu. Segala sesuatu itu butuh ilmu tak terkecuali urusan ibadah, Anda sebagai umat Muslim tentu tahu wudhu saja butuh ilmu, shalat 5 waktu butuh ilmu, membaca Al Qur'an butuh ilmu, apalagi menunaikan ibadah haji. Karena ilmu lah yang menjadikan ibadah tersebut sempurna dan dengan ibadah yang sempurna itu menjadi bukti anda layak berada di sisi Allah subhanahu wa ta'ala.

Sebagaimana di ketahui bahwa antrian untuk ibadah haji sekarang ini membutuhkan waktu yang relatif lama. Ini mungkin menjadi pertanda bagi umat Muslim yang ingin menunaikan ibadah haji selama menunggu antrian untuk kiranya mempersiapkan diri bukan saja dengan niat tetapi dengan bekal ilmu yang baik dan benar.

Sehingga nanti layak disandingkan sebagai haji yang mabrur atau haji yang diterima dan diikhlaskan oleh Allah subhanahu wa ta'ala di mana ibadah hajinya telah dilakukan dengan baik dan benar serta dengan bekal yang halal, suci, dan bersih. Dengan demikian termotivasi menjadi pribadi yang khusyuk dekat dengan Allah, seseorang yang tidak pernah berpuas diri selalu ingin lebih banyak beribadah dan memperdalam ilmu agama Islam.

Mampu yang ketiga atau yang terakhir yaitu mampu secara fisik. Jika Anda membayangkan seorang atlet ingin berprestasi maka tentu ia akan mempersiapkan diri dengan baik, bukan sekadar tekad, mental, skill mumpuni, tetapi kondisi stamina yang prima (sehat).

Menanggapi persoalan pelaksanaan Haji melalui skema kredit Bank. Tanggapan saya yaitu tidak boleh, melaksanakan ibadah haji menggunakan skema kredit Bank. Karena skema kredit tersebut merupakan hal yang riba dan dilarang oleh Kementerian Agama RI dan MUI.

Dalam skema kredit Bank dalam ibadah haji ini dibagi menjadi dua skema yaitu skema pertama, dana diberikan kepada yang berpenghasilan tetap dan diyakini mampu melunasi pinjamannya itu dari gajinya setiap bulan. Sedangkan skema kedua, yang saat ini sudah dilarang oleh Kementerian Agama RI biasanya dipilih oleh mereka yang ingin melaksanakan ibadah haji tetapi tidak memiliki dana yang cukup untuk mendapatkan porsi/kursi haji, lalu pihak bank menalangi kekurangan dana nasabahnya itu sehingga nasabah bersangkutan mendapatkan porsi haji.

Selain itu, berkaitan dengan pinjaman dari bank, MUI telah menfatwakan bahwa bunga bank adalah haram. Karena itu, penggunaan kredit dari bank konvensional yang menggunakan sistem bunga untuk berhaji seharusnya tidak boleh juga dan lebih memilih pembiayaan dari bank syariah yang menggunakan sistem bagi hasil, kecuali bagi mereka yang tidak sependapat dengan MUI bahwa bunga perbankan adalah riba, atau bagi mereka yang berpendapat bahwa berhubungan dengan bank konvensional adalah suatu keterpaksaan atau didasarkan pada maslahat yang lebih besar dibandingkan dengan bank syariah.

Posting Komentar

0 Komentar