PERBEDAAN GERAKAN JARI TELUNJUK SAAT AT-TAKHIYAT AKHIR

 

Perbedaan merupakan keadaan, sifat dan karakter yang diciptakan Tuhan dengan tujuan agar manusia saling mengenal, berinteraksi, saling memahami dan memberi manfaat satu sama lain. Perbedaan tata cara sholat ini mengulas tentang gerakan jari telunjuk saat posisi at-takhiyat akhir. Di dalam praktiknya terjadi perbedaan dalam pemahaman dan pengamalan dari berbagai kalangan tentang mengisyaratkan jari telunjuk pada saat at-takhiyat akhir. Sebagian kalangan hanya dengan isyarat telunjuk, tanpa menggerakkannya. Sebagian lain dengan menggerak-gerakkan jari telunjuk tersebut.

            Perbedaan pendapat tersebut tidak hanya terjadi di kalangan masyarakat umum, tetapi juga terjadi pada kalangan Ulama Mazhab, khususnya diantara 4 (empat) Mazhab yang eksistensi ajarannya masih banyak dianut oleh sebagian besar umat Islam. Secara umum, semua Mazhab menyepakati tata cara duduk at-takhiyat akhir dengan isyarat telunjuk, yakni posisi telunjuk dalam keadaan menunjuk. Namun yang menjadi perbedaan pandangan yaitu tentang tata cara dan waktu melakukan isyarat tersebut. Oleh karena itu, dalam pembahasan ini, akan membahas mengenai tata cara dan waktu melakukan isyarat gerakan jari telunjuk saat posisi at-takhiyat akhir.

Dalil ketika At-Takhiyat akhir jari telunjuk tidak digerak-gerakkan, yaitu dalil yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud & Imam Al-Baihaqi dengan sanad yang shahih:

وعن ابن الزبير رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم " كان يشير بأصبعه إذا دعا لا يحركها " رواه أبو داود والبيهقي بإسناد صحيح

Artinya : Dari Ibnu Zubair RA, sesunguhnya Nabi SAW memberi isyarat telunjuk dan tidak menggerakkannya”. (HR. Abu Dawud & al-Baihaqi dengan sanad yang shahih).

Dengan menggunakan dalil di atas Imam Hanafi, berpendapat bahwa isyarat telunjuk pada at-takhiyat akhir diangkat ketika mengucapkan lafadz Laa pada kalimat Asyhadu an Laa Ilaha illallah. Dan diturunkan kembali pada lafadz illallah”. Setelah kalimat ini selesai, jari tidak digerak-gerakkan hingga akhir salam.

Selain itu Imam Syafi'i, juga berpendapat menggunakan dalil diatas bahwa jari tangan kanan kecuali jari telunjuk disunnahkan untuk ditutup saat at-takhiyat akhir, dan jari telunjuk itu disunnahkan untuk menunjuk ke arah depan ketika melafalkan harfu istitsna (yakni saat mengucapkan kalimat: illallah) tanpa menggerak-gerakkannya dan tetap dalam keadaan seperti itu hingga mengucapkan salam. Dan, ketika melakukan hal itu, lebih utama jika ibu jari ditekuk disamping jari telunjuk dan diletakkan saja di tepi telapak tangannya.

Dalil ketika At-Takhiyat akhir jari telunjuk digerak-gerakkan, yaitu dalil yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi dengan sanad yang shahih:

عن وائل بن حجر رضي الله عنه أنه وصف صلاة رسول الله صلى الله عليه وسلم وذكر وضع اليدين في التشهد قال " ثم رفع أصبعه فرأيته يحركها يدعو بها " رواه البيهقي بإسناد صحيح

Artinya :Dari Wail bin Hujr RA, sesunguhnya Nabi SAW meletakkan kedua tangannya dalam tasyahud, dan mengangkat jari telunjuk dan saya melihat beliau tidak menggerak-gerakkannya”. (HR. Al-Baihaqi dengan sanad yang shahih).

Dengan menggunakan dalil di atas Imam Maliki, berpendapat bahwa dianjurkan pada saat at-takhiyat akhir agar menutup semua jari tangan kanan kecuali jari telunjuk dan ibu jari, karena keduanya disunnahkan untuk dilepaskan saja, bahkan khusus untuk jari telunjuk agar selalu digerakkan ke kanan dan ke kiri dengan gerakan yang proporsional.

Selain itu Imam Hambali, juga berpendapat menggunakan dalil diatas bahwa jari manis dengan jari kelingking disunnahkan untuk ditutup, sementara jari tengah dilingkarkan dengan ibu jari, dan untuk jari telunjuk disunnahkan untuk menunjuk ke arah depan ketika at-takhiyat akhir dan menggerakkannya ketika ada lafadzul jalalah (lafadz Allah) saja.

Berdasarkan penjelasan diatas mengenai permasalahan menggerakkan telunjuk saat posisi at-takhiyat akhir, saya menanggapi bahwa sebagai orang yang beraliran Nahdlatul Ulama’ dan menganut ajaran Ahlussunah Wal Jamaah, serta dari Ilmu Fiqh menganut Mazhab Imam Syafi'i, saya sependapat dengan pendapat Imam Syafi'i. Bahwasannya isyarat telunjuk pada At-takhiyat akhir diangkat ketika mengucapkan lafadz illallah pada kalimat Asyhadu an Laa Ilaha illallah”, sampai akhir salam dan jari telunjuk tidak digerak-gerakkan hingga akhir salam.

Menurut MazhabImam Syafi'i hanya dengan mengisyaratkan telunjuk, yakni mengacungkan telunjuk pada saat membaca isbat (penetapan atau penegasan) di dalam kalimat syahadat, yaitu pada kata illallah”. Jadi Imam Syafi'i berpendapat dengan tegas bahwa berisyarat dengan jari telunjuk hukumnya adalah sunah.

Pendapat Imam Syafi'i diperkuat oleh Imam Nawawi bahwa, berisyaratlah dengan jari telunjuk dimulai dari ucapan illallah saat ucapan Syahadat. Berisyarat dengan jari tangan kanan, bukan yang lainnya. Jika jari itu terpotong atau sakit, maka tidak menggunakan jari lain untuk berisyarat, tidak dengan jari tangan kanan yang lain, tidak pula dengan jari tangan kiri. Disunahkan agar pandangan tidak terlewat dari isyarat jari telunjuk, karena dalam hadis sahahih yang disebutkan Abu dawud yang menerangkan hal tersebut. Isyarat tersebut dengan mengarah kiblat. Isyarat tersebut untuk menunjukkan tauhid dan ikhlas.

Posting Komentar

0 Komentar