Perbedaan merupakan keadaan,
sifat dan karakter yang diciptakan Tuhan dengan tujuan agar manusia saling
mengenal, berinteraksi, saling memahami dan memberi manfaat satu sama lain. Perbedaan tata cara sholat ini
mengulas tentang gerakan jari telunjuk saat posisi at-takhiyat akhir.
Di dalam praktiknya terjadi perbedaan dalam pemahaman dan pengamalan dari
berbagai kalangan
tentang mengisyaratkan jari telunjuk pada saat at-takhiyat akhir. Sebagian kalangan
hanya dengan isyarat telunjuk, tanpa menggerakkannya. Sebagian lain dengan
menggerak-gerakkan jari telunjuk tersebut.
Perbedaan pendapat tersebut tidak
hanya terjadi di kalangan masyarakat umum, tetapi juga terjadi pada kalangan
Ulama Mazhab, khususnya diantara 4 (empat) Mazhab yang eksistensi ajarannya
masih banyak dianut oleh sebagian besar umat Islam. Secara umum, semua Mazhab
menyepakati tata cara duduk at-takhiyat
akhir dengan isyarat telunjuk, yakni posisi telunjuk
dalam keadaan menunjuk. Namun yang menjadi perbedaan pandangan yaitu tentang
tata cara dan waktu melakukan isyarat tersebut. Oleh karena itu, dalam
pembahasan ini, akan membahas mengenai tata cara dan waktu melakukan isyarat
gerakan jari telunjuk saat posisi at-takhiyat
akhir.
Dalil
ketika At-Takhiyat akhir jari telunjuk tidak digerak-gerakkan, yaitu
dalil yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud & Imam Al-Baihaqi dengan sanad yang
shahih:
وعن ابن الزبير رضي الله
عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم " كان يشير بأصبعه إذا دعا لا يحركها
" رواه أبو داود والبيهقي بإسناد صحيح
Artinya : Dari Ibnu Zubair RA, “sesunguhnya Nabi SAW memberi isyarat telunjuk dan
tidak menggerakkannya”. (HR. Abu Dawud & al-Baihaqi dengan sanad yang
shahih).
Dengan menggunakan dalil di atas Imam Hanafi, berpendapat bahwa isyarat telunjuk pada at-takhiyat akhir diangkat ketika mengucapkan lafadz “Laa” pada kalimat “Asyhadu an Laa Ilaha illallah”. Dan diturunkan kembali pada lafadz “illallah”. Setelah kalimat ini selesai, jari tidak
digerak-gerakkan hingga akhir salam.
Selain itu Imam Syafi'i, juga berpendapat menggunakan dalil diatas bahwa jari tangan
kanan kecuali jari telunjuk disunnahkan untuk ditutup saat at-takhiyat akhir, dan jari
telunjuk itu disunnahkan untuk menunjuk ke arah depan ketika melafalkan harfu
istitsna (yakni saat mengucapkan kalimat: illallah) tanpa menggerak-gerakkannya
dan tetap dalam keadaan seperti itu hingga mengucapkan salam. Dan, ketika
melakukan hal itu, lebih utama jika ibu jari ditekuk disamping jari telunjuk
dan diletakkan saja di tepi telapak tangannya.
Dalil
ketika At-Takhiyat akhir jari telunjuk digerak-gerakkan, yaitu dalil
yang diriwayatkan oleh
Imam Al-Baihaqi dengan sanad yang shahih:
عن وائل بن حجر رضي الله عنه
أنه وصف صلاة رسول الله صلى الله عليه وسلم وذكر وضع اليدين في التشهد قال "
ثم رفع أصبعه فرأيته يحركها يدعو بها " رواه البيهقي بإسناد صحيح
Artinya :Dari Wail bin Hujr RA, “sesunguhnya Nabi SAW meletakkan kedua tangannya
dalam tasyahud, dan mengangkat jari telunjuk dan saya melihat beliau tidak
menggerak-gerakkannya”. (HR. Al-Baihaqi dengan sanad yang shahih).
Dengan menggunakan dalil di atas Imam Maliki, berpendapat
bahwa dianjurkan pada saat at-takhiyat
akhir agar menutup semua jari tangan kanan kecuali jari telunjuk dan ibu
jari, karena keduanya disunnahkan untuk dilepaskan saja, bahkan khusus untuk
jari telunjuk agar selalu digerakkan ke kanan dan ke kiri dengan gerakan yang
proporsional.
Selain itu Imam Hambali, juga berpendapat menggunakan dalil diatas bahwa jari manis
dengan jari kelingking disunnahkan untuk ditutup, sementara jari tengah
dilingkarkan dengan ibu jari, dan untuk jari telunjuk disunnahkan untuk
menunjuk ke arah depan ketika at-takhiyat
akhir dan menggerakkannya ketika ada lafadzul jalalah (lafadz Allah) saja.
Berdasarkan penjelasan diatas mengenai
permasalahan menggerakkan telunjuk saat posisi at-takhiyat akhir, saya menanggapi bahwa sebagai
orang yang beraliran Nahdlatul Ulama’ dan menganut ajaran Ahlussunah Wal
Jamaah, serta dari Ilmu Fiqh menganut Mazhab Imam Syafi'i, saya sependapat
dengan pendapat Imam Syafi'i. Bahwasannya isyarat telunjuk pada At-takhiyat akhir diangkat ketika mengucapkan lafadz “illallah” pada kalimat “Asyhadu an Laa Ilaha illallah”, sampai akhir salam dan jari telunjuk tidak
digerak-gerakkan hingga akhir salam.
Menurut
MazhabImam Syafi'i
hanya dengan mengisyaratkan telunjuk, yakni mengacungkan telunjuk pada saat
membaca isbat (penetapan atau penegasan) di dalam kalimat syahadat,
yaitu pada kata “illallah”. Jadi Imam Syafi'i
berpendapat dengan tegas bahwa berisyarat dengan jari telunjuk hukumnya adalah
sunah.
Pendapat Imam Syafi'i diperkuat oleh Imam Nawawi bahwa, berisyaratlah dengan jari telunjuk dimulai dari ucapan “illallah” saat ucapan Syahadat. Berisyarat dengan jari tangan kanan, bukan yang lainnya. Jika jari itu terpotong atau sakit, maka tidak menggunakan jari lain untuk berisyarat, tidak dengan jari tangan kanan yang lain, tidak pula dengan jari tangan kiri. Disunahkan agar pandangan tidak terlewat dari isyarat jari telunjuk, karena dalam hadis sahahih yang disebutkan Abu dawud yang menerangkan hal tersebut. Isyarat tersebut dengan mengarah kiblat. Isyarat tersebut untuk menunjukkan tauhid dan ikhlas.
0 Komentar