PENGUMPULAN ZAKAT MELALUI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN MELALUI LEMBAGA NEGARA (BAZNAS)

 

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya sesuai dengan syari’at islam. Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu sumber pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu, hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.

Badan amil zakat nasional (BAZNAS) adalah lembaga yang mengelola zakat di Indonesia. BAZNAS merupakan lembaga resmi yang bertanggungjawab untuk mengutip, menyalurkan, dan mengelola zakat. Untuk memudahkan pengurusan zakat, pemerintah mendirikan BAZNAS di semua daerah di Indonesia. Semua provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia mendirikan BAZNAS untuk memudahkan pengurusan zakat di daerah tersebut berdasarkan peraturan pemerintah. Undang-undang yang mengatur tugas dan fungsi BAZNAS setiap kota diatur dalam Peraturan Pemerintah tahun 2014 yang sudah direvisi dari peraturan sebelumnya tahun 2011. Pada Peraturan Pemerintah tersebut, ditegaskan bahwa tugas BAZNAS kabupaten/kota adalah mengelola zakat dan bertanggungjawab kepada BAZNAS yang tingkatannya lebih tinggi yaitu BAZNAS provinsi. BAZNAS kabupaten/kota mempunyai tugas mengutip, menyalurkan dan mengelola zakat seperti dalam peraturan BAZNAS pusat Nomor 03 Tahun 2014. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pasal 29, BAZNAS kabupaten/kota mempunyai tugas untuk membuat perencanaan pengelolaan zakat. Maksudnya adalah sebelum BAZNAS kabupaten/ kota melakukan pengutipan, penyaluran dan pengelolaan zakat, maka BAZNAS kabupaten/ kota harus lebih dahulu melakukan perencanaan. Apabila perencanaan sudah dibuat, maka BAZNAS kabupaten/ kota boleh melakukan pengutipan, penyaluran dan pengelolaan. Namun, dalam melakukan pengurusan zakat, BAZNAS harus melakukan pengawasan untuk semua tugas yang dilakukan seperti peraturan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pasal 29 tersebut.

Firman Allah Swt :

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya : Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'. (Qs. Al-Baqarah Ayat 43)

Dari ayat di atas dapat dijelaskan bahwa membayar zakat merupakan ibadah kepada Allah sebagaimana yang telah dijelaskan dalam surah tersebut, dengan membayar zakat menciptakan hubungan vertikal antara Tuhan dan manusia sebagai makluk-Nya. Selain itu, membayar zakat juga bersifat muamalah karena memiliki hubungan horizontal antara manusia dengan manusia. Hal tersebut dikarenakan zakat mengandung unsur tolong menolong antara sesama manusia.

Firman Allah Swt :

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Qs. At-Taubah Ayat 60)

Dari ayat di atas dapat dijelaskan bahwa sudah menjadi sunnatullah bahwa tingkat sosial di dalam masyakarat itu tidak sama, ada yang kelebihan, ada yang kekurangan. Yang berkekurangan itu belum memiliki kesempatan untuk menikmati kehidupan yang layak dan belum merasakan kebahagiaan dan kesejahteraan berupa harta, di dalam Ayat tersebut disebutkan “Fuqaha, miskin dan dhuafa” mereka memerlukan bantuan dan uluran tangan dari sesama muslim dalam upaya memperbaiki kehidupan ekonominya, sehingga mereka dapat meningkatkan taraf hidupnya dan melepaskan diri dari belenggu kemiskinan. Itulah esensi dari ibadah zakat, yaitu selain membersihkan diri dan harta, juga untuk menumbuhkan sifat-sifat sosial, sifat dermawan, dan sifat baik dalam penggunaan harta benda mereka. Sifat ini dapat dipupuk untuk menjadi orang (muzakki) yang taat membayar zakat, demi kemaslahatan umat manusia.

Kewajiban membayar zakat merupakan keharusan bagi orang yang telah memenuhi syarat dalam mengeluarkan zakat, namun orang-orang mukmin Indonesia mempunyai kesadaran rendah dalam membayar zakat di BAZNAS. Hal tersebut terjadi karena dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal. Faktor internal yang menjadi kendala rendahnya kesadaran orang mukmin indonesia dalam membayar zakat di BAZNAS, yaitu sebagai berikut :

a.         Keterbatasan sumber daya profesional untuk sosialisasi Zakat yang dimiliki BAZNAS.

b.        Belum adanya Peraturan Daerah (PERDA) yang kuat dan mengikat masyarakat untuk membayar dana Zakat BAZNAS.

c.         Tingkat pendapatan masyarakat Indonesia cukup/tinggi mempengaruhi masyarakat untuk menyalurkan zakat BAZNAS.

d.        Pelayanan yang diberikan oleh BAZNAS belum memuaskan khususnya pada penjemputan/mendatangi muzakki untuk membayar Zakat.

e.         Lokasi BAZNAS yang jauh dari para muzakki di desa.

f.         Belum efektifnya Unit Pengumpul Zakat di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa.

Sedangkan, faktor eksternal yang menjadi kendala rendahnya kesadaran orang mukmin indonesia dalam membayar zakat di BAZNAS, yaitu sebagai berikut :

1.        Masih kurangnya pengetahuan masyarakat tentang Zakat.

2.        Masih kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS.

3.        Masih melekatnya budaya masyarakat Indonesia (sebagai muzakki) yang mengeluarkan zakat secara langsung kepada Mujtahik.

4.        Masih dominannya perilaku masyarakat muslim yang mengutamakan kewajiban membayar pajak dibandingkan kewajiban membayar zakat, sehingga pajak lebih menjadi prioritas dan menjadikan zakat sebagai beban ganda bagi masyarakat. Keadaan ini membutuhkan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat sehingga pengeluaran zakat dapat dijadikan sebagai suatu keharusan bagi para muzakki khususnya di Kabupaten Pinrang.

Menanggapi persoalan tersebut, Zakat merupakan kewajiban bagi orang-orang Mukmin, apalagi bagi orang Indonesia yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam, akan tetapi orang mukmin Indonesia mempunyai kesadaran rendah dalam membayar zakat di BAZNAS. Sehingga BAZNAS perlu memberikan sosialisasi kepada masyarakat Indonesia pentingnya membayar zakat di BAZNAS, di samping tugas BAZNAS menghimpun dan mengelola dana zakat.

Oleh karena itu, BAZNAS harus bisa memberikan pemahaman keislaman, BAZNAS wajib punya program dakwah (Sosialisasi) agar orang-orang mukmin Indonesia membayar zakat ke BAZNAS bukan ke amil zakat mandiri dan agar zakat orang mukmin disalurkan kepada orang yang tepat dalam menerimanya.

Posting Komentar

0 Komentar