Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan
oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada orang yang berhak
menerimanya sesuai dengan syari’at islam. Zakat merupakan salah satu rukun
Islam, dan menjadi salah satu sumber pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab
itu, hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (shalat, haji, dan
puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan
As-Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang
dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
Badan amil zakat
nasional (BAZNAS) adalah lembaga
yang mengelola zakat di Indonesia. BAZNAS merupakan lembaga resmi yang
bertanggungjawab untuk mengutip, menyalurkan, dan mengelola zakat. Untuk
memudahkan pengurusan zakat, pemerintah mendirikan BAZNAS di semua daerah di
Indonesia. Semua provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia mendirikan BAZNAS
untuk memudahkan pengurusan zakat di daerah tersebut berdasarkan peraturan
pemerintah. Undang-undang yang mengatur tugas dan fungsi BAZNAS setiap kota
diatur dalam Peraturan Pemerintah tahun 2014 yang sudah direvisi dari peraturan
sebelumnya tahun 2011. Pada Peraturan Pemerintah tersebut, ditegaskan bahwa
tugas BAZNAS kabupaten/kota adalah mengelola zakat dan bertanggungjawab kepada
BAZNAS yang tingkatannya lebih tinggi yaitu BAZNAS provinsi. BAZNAS kabupaten/kota
mempunyai tugas mengutip, menyalurkan dan mengelola zakat seperti dalam
peraturan BAZNAS pusat Nomor 03 Tahun 2014. Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Pasal 29, BAZNAS kabupaten/kota mempunyai tugas untuk membuat perencanaan
pengelolaan zakat. Maksudnya adalah sebelum BAZNAS kabupaten/ kota melakukan
pengutipan, penyaluran dan pengelolaan zakat, maka BAZNAS kabupaten/ kota harus
lebih dahulu melakukan perencanaan. Apabila perencanaan sudah dibuat, maka
BAZNAS kabupaten/ kota boleh melakukan pengutipan, penyaluran dan pengelolaan.
Namun, dalam melakukan pengurusan zakat, BAZNAS harus melakukan pengawasan
untuk semua tugas yang dilakukan seperti peraturan yang sudah diatur dalam
Peraturan Pemerintah Pasal
29 tersebut.
Firman Allah Swt :
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ
وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya : Dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang
ruku'. (Qs. Al-Baqarah Ayat 43)
Dari ayat di atas dapat dijelaskan bahwa membayar zakat merupakan ibadah kepada Allah
sebagaimana yang telah dijelaskan dalam surah tersebut, dengan membayar zakat
menciptakan hubungan vertikal antara Tuhan dan manusia sebagai makluk-Nya.
Selain itu, membayar zakat juga bersifat muamalah karena memiliki
hubungan horizontal antara manusia dengan manusia. Hal tersebut dikarenakan
zakat mengandung unsur tolong menolong antara sesama manusia.
Firman Allah Swt :
إِنَّمَا
ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا
وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ
ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ
حَكِيمٌ
Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan
yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Qs. At-Taubah Ayat 60)
Dari ayat di atas dapat dijelaskan bahwa sudah menjadi sunnatullah bahwa tingkat sosial
di dalam masyakarat itu tidak sama, ada yang kelebihan, ada yang kekurangan.
Yang berkekurangan itu belum memiliki kesempatan untuk menikmati kehidupan yang
layak dan belum merasakan kebahagiaan dan kesejahteraan berupa harta, di dalam Ayat tersebut disebutkan “Fuqaha, miskin dan dhuafa” mereka memerlukan
bantuan dan uluran tangan dari sesama muslim dalam upaya memperbaiki kehidupan
ekonominya, sehingga mereka dapat meningkatkan taraf hidupnya dan melepaskan
diri dari belenggu kemiskinan. Itulah esensi dari ibadah zakat, yaitu selain
membersihkan diri dan harta, juga untuk menumbuhkan sifat-sifat sosial, sifat
dermawan, dan sifat baik dalam penggunaan harta benda mereka. Sifat ini dapat
dipupuk untuk menjadi orang (muzakki) yang taat membayar zakat, demi
kemaslahatan umat manusia.
Kewajiban
membayar zakat merupakan keharusan bagi orang yang telah memenuhi syarat dalam
mengeluarkan zakat, namun orang-orang mukmin Indonesia mempunyai kesadaran
rendah dalam membayar zakat di BAZNAS. Hal tersebut terjadi karena dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal. Faktor internal
yang menjadi kendala rendahnya kesadaran orang mukmin indonesia dalam membayar
zakat di BAZNAS, yaitu sebagai berikut :
a.
Keterbatasan
sumber daya profesional untuk sosialisasi Zakat yang dimiliki BAZNAS.
b.
Belum adanya Peraturan
Daerah (PERDA) yang kuat dan mengikat masyarakat untuk membayar dana Zakat BAZNAS.
c.
Tingkat pendapatan
masyarakat Indonesia cukup/tinggi
mempengaruhi masyarakat untuk menyalurkan zakat BAZNAS.
d.
Pelayanan yang
diberikan oleh BAZNAS belum
memuaskan khususnya pada penjemputan/mendatangi muzakki untuk membayar Zakat.
e.
Lokasi BAZNAS yang jauh dari para
muzakki di desa.
f.
Belum efektifnya Unit
Pengumpul Zakat di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa.
Sedangkan,
faktor eksternal yang menjadi kendala
rendahnya kesadaran orang mukmin indonesia dalam membayar zakat di BAZNAS,
yaitu sebagai berikut :
1.
Masih kurangnya pengetahuan masyarakat tentang
Zakat.
2.
Masih kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS.
3.
Masih melekatnya budaya masyarakat Indonesia
(sebagai muzakki) yang mengeluarkan zakat secara langsung kepada Mujtahik.
4.
Masih dominannya perilaku masyarakat muslim yang
mengutamakan kewajiban membayar pajak dibandingkan kewajiban membayar zakat,
sehingga pajak lebih menjadi prioritas dan menjadikan zakat sebagai beban ganda
bagi masyarakat. Keadaan ini membutuhkan sosialisasi dan pemahaman kepada
masyarakat sehingga pengeluaran zakat dapat dijadikan sebagai suatu keharusan
bagi para muzakki khususnya di Kabupaten Pinrang.
Menanggapi
persoalan tersebut, Zakat merupakan kewajiban bagi orang-orang Mukmin, apalagi
bagi orang Indonesia yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam, akan tetapi
orang mukmin Indonesia mempunyai kesadaran rendah dalam membayar zakat di
BAZNAS. Sehingga BAZNAS perlu memberikan sosialisasi kepada masyarakat
Indonesia pentingnya
membayar zakat di BAZNAS, di samping tugas BAZNAS menghimpun dan mengelola dana zakat.
Oleh karena itu, BAZNAS harus bisa memberikan pemahaman keislaman, BAZNAS wajib punya program dakwah (Sosialisasi) agar orang-orang mukmin Indonesia membayar zakat ke BAZNAS bukan ke amil zakat mandiri dan agar zakat orang mukmin disalurkan kepada orang yang tepat dalam menerimanya.
0 Komentar